Tidak itu saja upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kunjungan wisatawan. Dilakukan juga lewat menjaga kebersihan pantai agar terlihat indah, rapi dan bersih.
Masa kepemimpinan Walikota Genius Umar-Mardison Mahyudin (2018-2023) upaya itu terlihat dengan banyaknya sarana dan fasilitas yang memanjakan pengunjung dikawasan wisata.
Sebagaimana juga salah satu misi Pemko. Pariaman Mewujudkan Wisata Kota Pesisir Yang Maju, Religius, Tertib dan Berbudaya Terbaik di Sumatra
Untuk itulah Kepala Daerah berusaha mewujudkannya dengan menjaga kebersihan lokasi objek wisata, Genius juga rutin mengajak kepala OPD dan ASN melakukan Goro masal di tempat objek wisata yang terlihat kumuh.
Bahkan tidak tanggung-tanggung, dia juga menghimbau pada masyarakat yang tinggal di tepi pantai supaya tidak buang sampah sembarangan dan menghilangkan kebiasaan buruk buang hajat di atas pasir.
Namun seiring berjalannya waktu, tampaknya kegiatan rutin membersihkan lokasi objek wisata tidak terlihat lagi. Bahkan kebiasaan buruk masyarakat tepi pantai kembali terlihat, membuang kotoran dibibir pantai.
Jika kita kembali buka lembaran sejarah ketika Bupati Anas Malik memimpin Padang Pariaman, secara tegas Bupati asal Sungai Geringging itu. Tanpa pandang bulu memberangus yang nama nya “Maonggoh” (Berak di Tepi Pantai).
Sehingga Dimasa kepemimpinan Bupati Anas Malik, tepi pantai pariaman benar-banar bebas dari tinja manusia. Karena Dia memang bertindak tegas terhadap warga yang kedapatan BAB (Buang Air Besar) di tepi laut.
Selain merusak estetika pantai, tinja yang berserakan dapat merusak nilai eksotis sebuah objek wisata. Bahkan pengunjung yang datang akan menimbulkan rasa jijik jika melihat kotoran manusia yang berceceran di tepi pantai.
Meskipun sudah ada Perda. (Peraturan Daerah) K3 yang mengatur tentang larangan buang tinja di tepi pantai. Namun hakikat penegakkan nya masih lemah. Untuk itu harus ada penegasan terhadap pelanggar aturan tesebut, oleh Kepala Daerah. Bila perlu berlakukan Tipiring (Tindak Pidana Ringan) dan denda terhadap pelanggarnya. (***)Tindak Tegas Pelaku BAB di Tepi Pantai
Pariaman…,
Pemerintah Kota Pariaman terus berupaya meningkatkan mutu pariwisatanya, berbagai geliat pembangunan terus dipacu semenjak kota ini berdiri pada 2002 silam.
Tidak itu saja upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kunjungan wisatawan. Dilakukan juga lewat menjaga kebersihan pantai agar terlihat indah, rapi dan bersih.
Masa kepemimpinan Walikota Genius Umar-Mardison Mahyudin (2018-2023) upaya itu terlihat dengan banyaknya sarana dan fasilitas yang memanjakan pengunjung dikawasan wisata.
Sebagaimana juga salah satu misi Pemko. Pariaman Mewujudkan Wisata Kota Pesisir Yang Maju, Religius, Tertib dan Berbudaya Terbaik di Sumatra
Untuk itulah Kepala Daerah berusaha mewujudkannya dengan menjaga kebersihan lokasi objek wisata, Genius juga rutin mengajak kepala OPD dan ASN melakukan Goro masal di tempat objek wisata yang terlihat kumuh.
Bahkan tidak tanggung-tanggung, dia juga menghimbau pada masyarakat yang tinggal di tepi pantai supaya tidak buang sampah sembarangan dan menghilangkan kebiasaan buruk buang hajat di atas pasir.
Namun seiring berjalannya waktu, tampaknya kegiatan rutin membersihkan lokasi objek wisata tidak terlihat lagi. Bahkan kebiasaan buruk masyarakat tepi pantai kembali terlihat, membuang kotoran dibibir pantai.
Jika kita kembali buka lembaran sejarah ketika Bupati Anas Malik memimpin Padang Pariaman, secara tegas Bupati asal Sungai Geringging itu. Tanpa pandang bulu memberangus yang nama nya “Maonggoh” (Berak di Tepi Pantai).
Sehingga Dimasa kepemimpinan Bupati Anas Malik, tepi pantai pariaman benar-banar bebas dari tinja manusia. Karena Dia memang bertindak tegas terhadap warga yang kedapatan BAB (Buang Air Besar) di tepi laut.
Selain merusak estetika pantai, tinja yang berserakan dapat merusak nilai eksotis sebuah objek wisata. Bahkan pengunjung yang datang akan menimbulkan rasa jijik jika melihat kotoran manusia yang berceceran di tepi pantai.
Meskipun sudah ada Perda. (Peraturan Daerah) K3 yang mengatur tentang larangan buang tinja di tepi pantai. Namun hakikat penegakkan nya masih lemah. Untuk itu harus ada penegasan terhadap pelanggar aturan tesebut, oleh Kepala Daerah. Bila perlu berlakukan Tipiring (Tindak Pidana Ringan) dan denda terhadap pelanggarnya. (***)