Pewarta : Syahrial.
Editor : Khaiko.
Jakarta,Pelitasumbar.com – Mahkamah Konstitusi (MK) tak satupun menerima permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo -Mahfud Md.
Sebelum menetapkan putusannya, MK juga membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan pasangan Calon Presidan-Calon Wakil Presiden nomor urut 01 dan 03.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Menurut MK, pertimbangan dalam putusan ini berkaitan dengan pertimbangan dalam putusan terhadap gugatan dari Anies-Muhaimin. MK menyatakan pertimbangan dalam putusan Ganjar-Mahfud bakal banyak sama karena masih terkait dalam satu peristiwa.