November 21, 2024
Pewarta : Nurdin B.
Editor : Khaiko.
Pelitasumbar Padang Pariama – Bantuan Langsung Tunai atau disingkat BLT adalah program bantuan pemerintah berjenis pemberian uang tunai atau beragam bantuan lainnya, baik bersyarat maupun tak bersyarat untuk masyarakat miskin. Pada tahun 2022, mekanisme penyelenggaraan BLT Dana Desa diatur secara khusus dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN dimana desa diwajibkan untuk menyelenggarakan BLT Dana Desa paling sedikit 40% dari pagu Dana Desa yang diterima.

Untuk kriteria penerimaan BLT Dana Desa yakni pertama kehilangan mata pencaharian, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis atau difabel, keluarga yang tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan dan rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

Ada terjadinya kecurangan yang telah di lakukan oleh Staf Kaur serta Sekretaris Nagari Campago Selatan, dalam pendataan serta pembagian BLT, dimana ada salah satu warga Korong Simpang Empat Toboh, Nagari Campago Selatan, Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padang Pariaman, saat pendataan nama nya terdaftar, serta saat penyaringan pun namanya pun tercatat, tetapi pada saat telah cairnya dana BLT tersebut seketika nama tersebut hilang.

“Awalnya Wali Korong meminta Kartu Keluarga saya untuk di masukan ke daftar BLT, tidak lama setelah itu saya dikonfirmasi kembali bahwa nama saya sudah terdaftar sebagai penerima BLT, ternyata pada saat BLT telah cair, saya coba untuk datang ke kantor Nagari Campago Selatan, ternyata nama saya tidak ada lagi”. Ungkap Suardi.

Karena saya tidak terima, maka saya coba konfirmasi dengan Kaur Nagari yang bernama Fahri, “ia mengatakan bahwa ini semua sudah di konfirmasi oleh Bupati”. Sambungnya

Setelah mendapat pengaduan dari masyarakat maka kami dari media melakukan konfirmasi via WhatsApp dengan Kaur dan Sekretaris Nagari Campago Selatan mengenai BLT ini, tetapi tidak ada direspon sama sekali.

“Dulu waktu saya jadi bamus, BLT ini sudah bergeser 40 orang, biasanya sebanyak 80 orang lebih, karena dana ini di ciutkan maka menjadi 40 orang, sudah di saringlah waktu di kantor nagari yang lama, saat pendataan itu namanya sudah saya masukan sebagai yang layak menerima”. Ungkap mantan Anggota Bamus

“Semasa saya di Bamus, nama Suardi ini ada di naikan oleh wali korong dan sudah saya beri tanda Ceklis, bukti layak menerima BLT. ternyata setelah Saya sudah berhenti dari bamus, perangkat nagari melakukan rapat merevisi APB Nagari, setelah itu saya tidak tau lagi, karena sudah tidak ada kekantor lagi”. Tutupnya

Masih dipertanyakan kenapa bisa nama yang sudah jelas terdaftar bisa hilang seketika saat pencairan?, Mana Perangkat Nagari yang seharusnya melayani masyarakat dengan baik, terutama pada masyarakat yang kurang mampu, akan tetapi malah permainan licik yang dilakukan dalam menjalankan tugas.

Kami berharap kepada seluruh pemerintah daerah terutama perangkat nagari agar dapat membuka mata, dan melihat masyarakat yang membutuhkan uluran tangan dari kita yang dapat menyalurkan bantuan untuk mepertahankan perekonomian keluarga mereka, bukan malah melakukan kecurangan dengan menghilangkan nama yang sudah jelas terdaftar pada penerima BLT. (r)