Pewarta : Basaruddin.
Menurut polisi, Y memalak pengunjung dengan modus uang parkir. Tak tanggung-tanggung, Y meminta tarif di luar ketentuan kepada para pengunjung.
“Pelaku ini terlibat parkir liar di pantai padang. Tarif yang diminta kepada pengunjung tidak masuk akal. Tarif yang dipatok yaitu berkisar Rp 20.000 sampai Rp 30.000,” ujar Kapolsek Padang Barat Gusdi kepada sejumlah media, Rabu (5/7/2023).
Menurut Gusdi, tindakan pelaku tersebut telah meresahkan para pengunjung dan warga sekitar.
Saat di hadapan polisi, pelaku mengaku mengincar para pengunjung dari luar Sumatera Barat. Pelaku juga telah lama terlibat parkir liar di Pantai Padang.
“Pelaku tidak sekali ini saja melakukan aksinya sudah sering dan sudah sering pula kami amankan. Namun pelaku tetap tidak jera dan kembali mengulangi aksinya,”katanya.
Saat ini melaku sudah diamankan di Polsek Padang untuk penyidikan lebih lanjut.
“Kelakukan pelaku ini tentunya bisa mencoreng wajah pariwisata Kota Padang dan membuat pengunjung menjadi tidak nyaman,”ujarnya .(r)