Editor : Khaiko.
PELITASUMBAR (Padang Pariaman)-Bupati Su hatri Bur didampingi Wakil Bupati Rahmang membuka acara Sosialisasi BP2MI dan Peluang Kerja Luar Negeri melalui Program BP2MI di Hall IKK Kawasan Parit Malintang, pada Rabu, (20/07/2022).
Terbatasnya lapangan pekerjaan menyebabkan meningkatnya jumlah pengangguran. Dari tahun ke tahunnya, generasi milineal yang menamatkan pendidikan dari berbagai jenjang terus bertambah. Ketidakseimbangan itu berimbas pada tingginya angka pengangguran di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Padang Pariaman.
Berkaitan dengan itu,Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur terus berupaya mencarikan peluang bagi generasi muda yang belum memiliki pekerjaan dan penghasilan agar memiliki masa depan yang cerah. Tentunya dengan memiliki pekerjaan yang layak sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.
Beberapa pekan lalu, Suhatri Bur yang akrab disapa Aciak ini berkesempatan melakukan mediasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Jakarta. Ia membicarakan mengenai lapangan kerja yang tersedia dan mungkin dapat diisi oleh pencari kerja asal Kabupaten Padang Pariaman.
Berdasarkan data dari Aplikasi Sisnaker yang berasal dari 17 Kecamatan di Kabupaten Padang Pariaman, masih banyak para pencari kerja yang berasal dari tingkat pendidikan SMA hingga S1. Pada tahun 2021, pencari kerja di Kabupaten Padang Pariaman berjumlah sebanyak 1.430 orang. Sementara itu, terhitung sampai bulan Juni 2022 terdapat 943 pencari kerja.
Menurutnya, kesempatan kerja banyak tersedia di beberapa negara. Oleh karena itu, ia mengimbau Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) agar terus melakukan pelatihan dan bimbingan untuk mempertajam skill sehingga dapat bekerja di luar negeri melalui lembaga yang legal.
“Sosialisasi ini memberikan informasi kepada masyarakat tentang peluang kerja dan prosedur yang benar untuk bekerja ke luar negeri agar bekerja dengan aman dan memberikan pemahaman yang lebih baik bagi pekerja migran Indonesia dan calon pekerja migran Indonesia.” Urainya.
Dikatakannya, sosialisasi ini menjadi upaya Pemerintah Daerah melalui Disdagnakerkop UKM dalam menurunkan tingkat pengangguran seiring dengan hadirnya BP2MI di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Padang Pariaman.
Sementara itu, Wakil Menteri Tenega Kerja Republik Indonesia Alfiansyah Noor mengatakan, salah satu bentuk kehadiran Negara dalam memberikan pelindungan kepada PMI adalah dengan penetapan kebijakan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017.
“Peraturan tersebut dibuat untuk melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) maupun Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) agar dapat mempertahankan hak-haknya ketika bekerja di negara luar.” Ungkapnya.(*)