Menurutnya, keputusan itu menegaskan bahwa Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai rencana.
“Semua fraksi yang telah menyatakan menyetujui, dengan demikian kami kira sangat penting dan sangat strategis dan memang kami kira dalam UUD 1945 diatur dalam Pasal 22 bahwa Perppu itu hanya dua opsinya, yaitu disetujui atau ditolak,” kata Tito dalam rapat kerja (Raker) Komisi II DPR, Rabu (15/3/2023).
Ia mengatakan, jika Komisi II menolak rancangan Perppu Pemilu, penundaan Pemilu 2024 bisa menjadi konsekwensinya. Sebab, pemerintah bisa saja mengeluarkan aturan baru untuk mencabut perppu tersebut.
Momen AHY Pertanyakan Nasib Bangsa jika Pemilu Ditunda
“Akibatnya berarti tidak ada peserta pemilu, kalau peserta pemilu tidak ada, berarti pemilunya ditunda,” ungkapnya.
“Sehingga dengan dinyatakan disetujui, diterima Perppu ini, maka artinya tahapan pemilu ini tetap berjalan sesuai dengan tahapan yang sudah diatur oleh KPU,” sambung dia.
Baca juga: Terima Kasih ke Pemerintah karena Terbitkan Perppu Pemilu, PDI-P Jadi Tidak Kehilangan Salam Metal
Sebelumnya, seluruh fraksi di Komisi II DPR menyepakati rancangan Perppu Pemilu.
Hal itu diketahui dalam Raker Komisi II bersama Tito Karnavian beserta perwakilan Menteri Hukum dan HAM, Rabu.
“Dari 9 fraksi yang ada di DPR menyetujui dan menerima rancangan UU tentang Perppu ini untuk kemudian selanjutnya dibahas untuk pengambilan keputusan di tingkat I pada hari ini, setuju ya?” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia saat memimpin rapat, Rabu.
“Setuju,” jawab para peserta rapat diiringi ketukan palu Doli tanda persetujuan.
Setelah ini, Perppu Pemilu akan dibawa kepada pengambilan keputusan tingkat II atau rapat paripurna.(r)