Desember 3, 2024
Pewarta : Tim Pelitas
Editor : Khaiko.
Pelitasumbar Padang  Pariaman, Tanah yang terletak dikorong duku banyak Nagari Balah Aie Timur kecamatan VII Koto sungai sariak secara turun temurun yang dikuasai oleh kaum abu kasin yang bersuku Sikumbang dan di klaim oleh Khaidir,cs sebagai tanah miliknya.

Sebelumnya gugatan Khaidir,cs ditolak oleh BPN Padang Pariaman karena karena Khaidir,cs tidak memiliki bukti yuridis dan berkas permohonan sertifikat atas nama abu Kasin sudah selesai di seksi sengketa dan sudah masuk ke seksi dua dan setelah itu BPN Padang Pariaman mengeluarkan pengumuman  data fisik dan data yuridis tanggal 20 Maret 2023  melalui kantor Walinagari Balah Aie timur.(25/4/23)

Perlu juga diketahui bersama sebelumnya dengan tanah yang sama dan pemohon yang sama sudah keluar dua sertifikat dari BPN Padang Pariaman atas nama   abu Kasin yang satu untuk anak abu Kasin dan yang satu lagi untuk anak m,nur kakak dari abu kasin

“Cucu abu Kasin Ali yarna menjelaskan kepada awak media bahwa pada hari Jumat sekitar jam 5 sore tanggal 6 Januari 2023 Khaidir,cs mendatangi rumah tempat tinggal abu Kasin di Korong kampung panas  untuk meminta tanda tangan abu Kasin agar mengakui tanah tersebut milik mereka,” jelasnya.

Menurut keterangan salah seorang saksi  Setelah itu dengan mengambil tangan abu Kasin yang sudah ada bolpen,  kemudian dibantu oleh tangan Khaidir,cs menggoreskan tanda tangan di atas kertas surat tersebut dengan tidak membacakan isi dan tujuan surat terlebih dahulu kepada abu Kasin karena abu Kasin sudah sakit sakitan, penglihatan dan pendengarannya sudah tidak berfungsi dan sering pelupa.

Dan pada tanggal 9 Januari abu Kasin menyatakan lewat surat mencabut kembali tanda tangan yang diminta Khaidir,cs tersebut karena ia tidak tahu isi dan tujuan surat tersebut.

yang lebih memprihatinkan tidak ada didampingi oleh ahli waris dari abu Kasin saat mereka meminta tanda tangan tersebut, Saat itu Khaidir,cs ngomong sama abu Kasin nikmatilah buah karambia selagi Abang masih hidup.

Kemudian Surat tersebut mintak diakui oleh ketua KAN Nagari Balah Aie dan Walinagari Balah Aie Timur namun malang bagi Khaidir,cs surat tersebut ditolak mentah-mentah oleh kedua tokoh masyarakat tersebut.

Nah berbekal rekayasa tersebut  mulai dari tanda tangan sampai surat menyurat pada tanggal 12 Maret 2023  Khaidir,cs mulai melakukan perampasan hak atas tanah abu Kasin dengan cara memanjat buah kelapa menebang pohon pisang serta melakukan hal-hal yang merugikan masyarakat yang sudah menguasai tanah tersebut hingga  ratusan tahun  oleh kaum abu Kasin.

Selanjutnya buah kelapa tersebut  dijual kepada pembeli yang sebelumnya sudah disediakan oleh Khaidir,cs dan sudah itu Khaidir,cs mengancam para pedagang yang selama ini menyewa tanah kepada abu Kasin agar dapat mengosongkan warungnya dan ia meminta sewa tanah kepada pedagang namun tidak ditanggapi oleh pedagang, karena selama ini mereka berurusan dengan abu kasin.

Dengan adanya perampasan hak atas tanah milik kaum abu Kasin tersebut aliyarna cucu dari abu Kasin  melaporkan kejadian tersebut ke Polsek VII Koto sungai sariak, polres Padang Pariaman atas dugaan pencurian buah kelapa dengan No LP polisi STPLP/02/III/2023/polsek

Apa yang telah dilakukan kelompok Khaidir,cs tersebut merupakan suatu praktek mafia tanah dengan merekayasa bukti penguasaan fisik untuk menggugat ke pengadilan, dan pada tanggal 10 april 2023 Khaidir,cs melayangkan gugatan ke pengadilan dengan menggunakan dokumen rekayasa tersebut.

Ali bin Yusuf urang tuo di suku Jambak korong duku banyak saat dihubungi awak media menyampaikan bahwa tanah yang di klaim oleh Khaidir,cs itu  adalah tanah turun temurun dari kaum abu Kasin sesuai dengan kesaksian sejarah dari urang tuo-tuo duku banyak dulunya, sampai saat ini baik tergugat maupun penggugat belum ada yang menemui kami,”ujar Ali bin Yusuf.

Ditempat terpisah ketua KAN Nagari Balah Aie penghulu bahar Dt,Basa juga menjelaskan saat dihubungi awak media bahwa tanah itu merupakan tanah kaum abu Kasin yang basuku Sikumbang dan dimiliki secara turun temurun.

Khaidir,cs tidak berhak atas tanah tersebut, sejarah menyatakan antara H Mimin dengan Sibayau tidak ada hubungan badunsanak, Sibayau datang ke duku banyak dari Padang sementara H Mimin habis keturunan karena mereka semua laki-laki, Khaidir,cs adalah keturunan sibayau,”ucap Dt basa

Dt Suriyadi beliau Walinagari Balah Aie Timur menegaskan secara fisik dan secara yuridis Khaidir,cs tidak memiliki hak atas tanah abu kasin, kalau Ulayat tidak menentukan kepemilikan tanah.

Terkait dengan terbitnya dua sertifikat atas nama abu kasin itu sudah jelas merupakan suatu bukti nyata bahwa tanah tersebut adalah milik kaum abu Kasin, diharapkan kepada rekan-rekan media untuk mengawal gugatan mereka ini sampai adanya putusan pengadilan karena perbuatan seperti sangat meresahkan masyarakat ,”tegas walinagari.

Wadir Eksekutif LSM Topan RI DPW Sumbar mengatakan, “Perlu saya jelaskan saudara Khadir bukan anggota LSM TOPAN RI lagi, beliau tidak aktif sebagai anggota LSM TOPAN RI DPW SUMBAR  kalau sekira dia membawa nama topan RI itu tidak benar, jadi kalau saya lihat berita yg di keluarkan oleh media zona dimuka dengan ada nya penipuan masalah tanah yg di lakoni oleh saudara Khaidir silahkan penegak hukum untuk menindak lanjuti, tapi saya klarifikasi saudara Khadir bukan anggota LSM TOPAN RI kalau memang mengaku anggota LSM yg saya pimpin silahkan di tangkap oleh penegak hukum. Tegas Alwi Agus Wadir Eksekutif Lsm Topan.  (r)