Penetapan itu dilaksanakan, Senin, 3/4 di kantor Baznas Lubuk Basung, dihadiri oleh ketua komisi fatwa MUI Agam, pimpinan Baznas dihadiri Ketua, wakil ketua II, wakil ketua III, amil pelaksana, Kakanmenag, Dinas Perdagangan, Dinas Pertanian, BPS dan Bagian Kesra Kantor Bupati.
Ketua komisi fatwa MUI, Harmen,Lc,MA, panjang lebar telah menjelaskan bahwa untuk penetapan besaran Zakat fitrah dan fidyah, sekarang ini nilainya diukur dari jenis beras apa yang kita makan seharian dan itu dinyatakan dengan takaran Mud atau takaran bentuk “tekong” beras, pada rapat itu dibawa langsung bentuk Mud itu oleh ketua fatwa Harmen,Lc,MA.
Ketua Baznas Ir.Isman Imran menyampaikan, bahwa rapat penetapan nilai zakat fitrah dan fidyah hari ini adalah untuk menentukan kesepakatan kita bersama dalam menentukan berapa besaran nilainya yang dikonfersi dalam bentuk uang.
Adapun hasil rapat, menghasilkan kesepakatan bersama bahwa kadar fitrah adalah 1 sha’ ( 4 Mud ), setelah dilakukan penakaran dengan Mud dan ditimbang, maka rapat menyimpulkan hasilnya bahwa kadarnya adalah 2,5 kg atau 3 1/3 liter.
Untuk zakat fitrah jenis beras kualitas I, nilai zakat fitrahnya Rp.42.5000, kualitas II Rp.37.500, kualitas III Rp.35 000 danu kualitas IV Rp.30.000. Untuk kadar fidyah beras kualitas I,II,III dan IV adalah Rp.21.250, 18.750, 17.500 dan 15.000 dengan kadar fidyah 2 Mud sama dengan 1/2 sha’ atau 1,25 kg. (r)