Padang Pariaman(pelitasumbar) – Sebanyak 28 Unit Aset Pemkab. Padang Pariaman belum diserahkan ke Pemko Pariaman atau masih berstatus milik Pemda. Padang Pariaman. Semenjak pemekaran daerah pada tahun 2002 silam.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah dan Aset (BPKD) Padang Pariaman, Taslim Letter mengatakan, bahwa saat ini masih ada aset Pemkab. Yang keberadaannya masih dalam wilayah Pemko. Pariaman.
Adapun kategori aset itu berupa, 19 unit berbentuk bangunan, 8 rumah dinas dan 1 unit tanah kosong. diantara bangunan dan rumah Dinas tersebut ada yang masih difungsikan dan ada juga yang tidak ditempati.
“Sedangkan tanah kosong, bersifat disewakan. Sesuai dengan Appraisal (penilaian) letak dan kondisi tanah. Namum demikian Ada juga beberapa unit yang sudah kita serahkan ke Pemko. Pariaman, dan itu memang sesuai dengan amanat Undang-undang,”ujar Taslim Selasa (23/07/2024)
Lebih lanjut dia mengatakan, namun jika diikuti sepenuhnya amanat Undang-undang, tentu belum bisa untuk saat ini. Karena Pemkab. Padang Pariaman masih butuh kantor untuk para pegawai yang bekerja.
“KPK kan meminta kita untuk menyerahkan aset seluruhnya, tapi mau bagaimana kita belum punya anggaran membangun kantor pengganti. Kita bilang juga ke KPK, buatkanlah gantinya oleh Pemko. Pariaman, mereka binggung juga,” Kata Da Tale, sapaan Akrab kepala BPKD itu.
Lanjut dia, jika diserahkan ke Pemko. Pariaman kemudian dipinjam lagi, pemeliharaan nya bagaimana dan tidak bisa lagi digunakan sewaktu-waktu jika butuh mendesak.
“Kemudian jika rumah dinas diserahkan tentu tidak ada lagi PAD. Ke Pemda. Padang Pariaman. Karena rumah dinas yang digunakan oleh para pegawai itu, mereka sewa juga, yang uangnya masuk ke kas daerah,”pungkas Tale.#
Pewarta : Andin
Editor : Khaiko