Pewarta : Andika.
Editor : Khaiko.
Kota Solok (Pelitasumbar) – Didampingi oleh Ketua DPC Media Online Indonesia (MOI) kota Solok, Wahyu Yudistira, dan Sekretaris MOI, Hardean.PH, serta salah seorang tokoh masyarakat kota Solok, Akhirizal Dr.Rangkayo Basa, kepala BNNK Solok AKBP Saifuddin Anshori.S.I.K beraudiensi dengan kepala Pengadilan Negeri Solok Raden Danang Noor Kusumo,SH.MH.
Pertemuan pada Selasa, 28 Juni 2022, diruang kerja Raden Danang Noor Kusumo, membicarakan tentang putusan Rehabilitasi bagi pemakai Narkotika, serta akan tersedianya tempat Realisasi diwilayah hukum kota Solok oleh pemerintah daerah setempat.
AKBP Saifuddin Anshori mengatakan, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Kementrian PAN RB Nomor 50 tahun 2017, tentang pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Perkusor Narkotika di Lingkungan Instansi Pemerintahan.
Dalam surat edaran itu menegaskan bahwa seluruh aparatur termasuk pimpinannya, baik didaerah maupun ditingkat pusat, wajib melakukan test urine, dan kewajiban itu juga harus diikuti oleh pegawai swasta, atau BUMN dan BUMD, melalui koordinasi dengan BNN ataupun BNNK.
Dikutip dari pidato Presiden Joko Widodo pada peringatan HANI dipantai Sanur provinsi Bali, Senin, 27 Juni 2022 kemaren, menegaskan bahwa, seluruh komponen bangsa harus bergerak melindungi generasi bangsa dari jaringan peredaran narkoba.
Sementara itu kepala BNN RI Brigjen Pol Petrus R Golose, mengajak seluruh masyarakat untuk berperang melawan narkotika, menurut Brigjen Pol Petrus R Golose, masalah narkotika adalah masalah bersama, papar AKBP Saifuddin Anshori.
Pada kesempatan lain kepala Pengadilan Negeri Solok mengakui bahwa, hampir 50% kasus yang masuk ke pengadilan adalah kasus tindak pidana narkotika, hal itu membuktikan bahwa masih tingginya tingkat peredaran narkoba didaerah setempat.
Raden Danang Noor Kusumo.l mengharapkan, adanya solusi dari negara melalui pemerintah daerah dan instansi terkait untuk membatasinya, sehingga tingkat kematian karena narkotika dapat dikerucutkan.
Menurut kepala pengadilan negeri Solok, menempatka para pemakai atau pecandu narkoba ditempat Rehabilitasi, adalah cara ampuh untuk memerangi barang haram tersebut, berdasarkan dari itu, PN Solok mendukung penuh pemerintah daerah setempat untuk mendirikan panti rehabilitasi bagi korban pemakai Narkotika.
Ucapan serupa juga disampaikan oleh ketua DPC MOI kota Solok, menurut Wahyu Yudistira, dengan berkurangnya masyarakat yang ketergantungan memakai narkotika, atau turunnya permintaan masyarakat terhadap barang haram tersebut, dengan sendirinya akan membatasi angka peredaran narkotika didaerah setempat.
Sementara itu, satu satunya jalan untuk menurunkan angka ketergantungan masyarakat, atau untuk menurunkan tingkat kebutuhan masyarakat terhadap narkotika adalah dengan melakukan rehabilitasi, yang disertai dengan memberikan paham agama kepada penderita yang ada.
Wahyu Yudistira yang akrab disapa dengan panggilan Ega itu meyakini, bahwa angka peredaran narkotika di Solok dan sekitarnya akan mengerucut, hal itu dinilai dari kegigihan yang dilakukan oleh kepala BNNK Solok dalam melakukan kerjasama dengan pemerintah daerah, lembaga, dan instansi lainnya untuk memerangi Narkotika.
” Sebagai insan Pers kami siap berperang melawan Narkotika, dan akan selalu memberikan pemahaman kepada masyarakat akan bahayanya penyalahgunaan narkotika melalui publikasi yang kami sajikan ” imbuh ketua DPC MOI kota Solok mengakhiri(r)