Padang Pariaman (Pelitasumbar.com)-Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Suharyono jumpa pers di Mapolres Padang Pariaman, dia menyampaikan langsung hasil pemeriksaan sementara hasil keterangan dari pelaku IS (31) pelaku pembunuhan NKS (18), pada Jum’at pagi (20/09/2024).
Dalam keterangan yang disampaikan Kapolda. Sumbar Suharyono, Kronologi kejadian berdasarkan pengakuan dari pelaku IS. Yang sudah ditangkap, bahwa peristiwa pembunuhan dan perkosaan itu terjadi pada Jum’at (6/09/2024).

“Ketika itu Alm. Nia menjajakan gorengan seperti biasanya sekitar pukul 17:00 sore, yang mana bertepatan dengan hari dan tanggal tersebut. Hujan mengguyur kawasan kayu Tanam,”ujar Kapolda
Lebih lanjut, Dengan menggunakan payung dan berpakaian sederhana baju dan celana warna hitam. Secara kebetulan lewatlah Nia, didepan 4 orang pemuda termasuk pelaku IS diantaranya.

“Yang mana para pemuda tadi berteduh di sebuah pondok yang ada di sebuah kebun di TKP. Mereka memanggil Nia, yang memang sedang menjual gorengan. Maksud diawal para pemuda memang hanya untuk membeli dagangan Alm. Nia,”ujar Kapolres.
Lebih jauh Kapolda melanjutkan, setelah aksi jual beli selesai dan gorenganpun habis dimakan oleh mereka. Maka tiga orang pemuda tadi pergi pulang, kebetulan hujan juga sudah mulai reda.

“Bersamaan, sekira pukul 18:30 WIB jelang malam, Nia juga melangkahkan kaki pergi dari tempat itu. Akan tetapi pelaku yang masih berada dipondok tersebut, ternyata membuntuti alm. NKS dari belakang,”kata Kapolres
Dan tidak berapa jauh dari pondok tersebut, dari belakang Pelaku membekap mulut dan hidung Nia sekira 6 menit, sehingga tidak sadarkan diri, dan tidak bergerak.
“Disaat Kondisi Nia seperti inilah, pelaku menyeret tubuh korban kesebuah hutan sekitar 300m, dari TKP pembekapan. Setelah sampai di hutan, pelaku kemudian membuka pakaian korban dan memperkosa Nia,”terang Suharyono

Lebih lanjut, usai menyetubuhi korban yang sudah tidak bergerak lagi, Pelaku kemudian mengikat tangan korban dengan tali plastik dan menguburkannya dengan kedalaman sekira 1m.
“Untuk kasus ini, kita belum bisa menetapkan pasal yang dikenakan pada pelaku IS. Karena kita belum tahu kejahattan ini dilakukan secara berencana atau tidak,”kata Kapolres.
Karena lanjut Kapolres, dari pengakuan pelaku, diapun tidak tahu ketika korban dikuburkan apakah dalam kondisi hidup atau sudah mati.
“Jadi untuk saat ini, kita baru bisa mengenakan pasal penganiayaan, pemerkosaan dan pembunuhan pada pelaku IS. Selanjutnya, setelah ini kami juga akan melakukan pres rilis, saat semua nya sudah terkuak denga jelas,” tutup Kapolres.#.
Pewarta : Buyung
Editor : Khaiko.