Pewarta : Buyung.
Editor : Khaiko.

Padang Pariaman, Pelitasumbar.com – Inspektur Daerah Kabupaten Padang Pariaman Hendra Aswara menyampaikan bahwa pengawasan saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) semakin diperketat guna mencegah adanya pungutan liar (pungli).

“Pengawasan pungli saat PPDB kian diperketat, Inspektorat berkoordinasi dengan Disdik dan jajaran untuk turut ikut mengawasi,” kata Hendra Aswara di Parit Malintang, Jumat (21/6/24).

Ia menyampaikan, pada awal Juni pihaknya menerima surat edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2024 dari KPK tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB.

Menurutnya Surat edaran tersebut dilatarbelakangi maraknya praktik kecurangan dalam bentuk suap, pemerasan dan gratifikasi pada proses penyelenggaraan PPDB di Indonesia.

Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip pendidikan yang harus mengutamakan nilai demokratis, berkeadilan dan kesetaraan.

Inspektorat sudah turun dan memonitoring pelaksanaan PPDB disejumlah sekolah serta memberikan peringatan dini ke sekolah-sekolah untuk tidak melakukan pungli saat berlangsungnya PPBD.

“Segala macam bentuk pelanggaran tentu sudah pasti ada sanksinya, sesuai dengan aturan yang berlaku” ujar hendra.

Ia juga menegaskan kepada kepala sekolah di wilayah pemerintah kabupaten Padang pariaman apabila kedapatan melakukan pungli saat PPDB sanksinya dicopot dari jabatan, jika di temukan unsur pidananya maka pihaknya akan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum.

Walaupun demikian tentu sanksi yang diberikan disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya Misalnya, kepala sekolah terbukti melakukan pungli secara terencana untuk memperkaya diri sendiri, maka masuk dalam pelanggaran berat yang bisa sampai ke pencopotan jabatan.

Tetapi jika ada orang tua atau wali murid yang dengan inisiatif pribadi ingin menyumbang untuk kemajuan sekolah, itu tidak dilarang.

Contohnya, bantuan kipas angin agar para murid lebih nyaman ketika mengikuti kegiatan pembelajaran.

“Kalau orang mau menyumbang kan tidak bisa kita larang, mungkin mereka mau beramal, Tapi jangan sampai pihak sekolah yang meminta,” ujar Hendra mengakhiri.(r-***)