November 22, 2024

Pewarta : Yaker.
Editor : Khiko.

Pariaman. Pelitasumbar – Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur, launching penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) sekaligus penyerahan secara simbolis kepada 8.156 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) se Kabupaten Padang Pariaman. Bertempat di Hall IKK Padang Pariaman di Parit Malintang, Senin (14/11).

Hadir bersama Bupati Suhatri Bur, unsur Forkopimda Padang Pariaman, Sekretaris Daerah Rudy Repenaldi Rilis, Kepala OPD, camat dan wali nagari se Kabupaten Padang Pariaman. Tampak juga hadir Kepala Bank Nagari Cabang Lubuk Alung Zulfahmi.

Pada kesempatan itu, Suhatri Bur menyebut, BLT ini diberikan bertujuan untuk membangkitkan kembali masyarakat agar tetap bisa bergerak dan bekerja dengan maksimal. Dia menyatakan, jumlahnya memang belum bisa menjawab kebutuhan masyarakat, namun katanya, paling tidak untuk operasional masyarakat dalam bekerja.

“Makanya maksimalkanlah bantuan pemerintah ini sesuai peruntukannya, dan gunakanlah untuk sesuatu yang bermanfaat,” katanya menyarankan.

Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Padang Pariaman Sumarni menyebutkan, BLT BBM ini akan dibagikan sesuai dengan jadwal masing- masing mulai tanggal 15 – 25 November 2022. Dia menyatakan, jadwal ini sudah disampaikan ke camat dan wali nagari terkait.

“Surat yang berisi jadwal lengkapnya sudah disampaikan ke camat dan wali nagari masing-masing,” ungkapnya.
Kemudian KPM yang menjadi sasaran BLT BBM ini adalah KPM yang terdata di DTKS yang bukan penerima PKH, Sembako, BLT BBM Kemensos, dan BLT DD dengan sasaran kriteria Pekerjaan yaitu tukang Ojek, Sopir Angkutan Umum Daerah, UMKM, Nelayan, dan warga miskin ekstrem yang berada pada Desil 1. Makanya dia berharap bantuan dan kerjasama dari seluruh camat dan wali nagari masing-masing.

“Untuk lancarnya teknis pembagian di setiap kantor kecamatan, maka mohon masing-masing wali nagari untuk dapat mengkoordinir KPM dari nagarinya,” harapnya.

Adapun BLT yang dibagikan berjumlah Rp.150.000,- per KPM/bulannya, diberikan untuk periode Oktober, November dan Desember dengan jumlah Rp.450.000 per KPM. Jadi Total jumlah keseluruhan Rp. 3.670.200.000.(r)